Gaya Hidup
Beranda » Berita » Kemenpar Tertibkan Akomodasi Agen Perjalanan Daring untuk Meningkatkan Kualitas Industri Pariwisata

Kemenpar Tertibkan Akomodasi Agen Perjalanan Daring untuk Meningkatkan Kualitas Industri Pariwisata

Kemenpar Tertibkan Akomodasi Agen Perjalanan Daring untuk Meningkatkan Kualitas Industri Pariwisata
Kemenpar Tertibkan Akomodasi Agen Perjalanan Daring untuk Meningkatkan Kualitas Industri Pariwisata

Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pariwisata berinisiatif untuk menertibkan izin usaha akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan daring (OTA) untuk mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Menurut Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, penertiban ini tidak bertujuan untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk menata kepentingan sektor pariwisata jangka panjang.

Widiyanti menyebutkan bahwa upaya ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepuasan konsumen serta menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan tertata. Kemenpar telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan dari hilir ke hulu dengan sembilan mitra OTA untuk melakukan komunikasi dan implementasi regulasi kepada merchant/host.

Baca juga:

Peninjauan lapangan dilakukan Kemenpar di lima provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah dilaksanakan bersama pemerintah daerah tahun lalu. Setelah peninjauan, upaya berikutnya dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi dan coaching clinic berkala bagi pelaku usaha.

Hasilnya, terdapat lebih dari 1.500 peserta telah terlibat dalam penyelenggaraan enam coaching clinic di tahun 2026. Kemenpar juga melakukan verifikasi status perizinan merchant/host melalui form usaha akomodasi untuk memastikan transparansi informasi pada deskripsi listing.

Baca juga:

Widiyanti mengatakan bahwa seluruh upaya telah berdampak pada peningkatan signifikan terkait jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar. Selain itu, ada peningkatan jumlah unit usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebesar 46,5 persen.

Selain itu, peningkatan terbesar terjadi pada pendaftaran izin berusaha kategori akomodasi jenis villa dengan peningkatan sebesar 76,1 persen. Widiyanti juga menyebutkan bahwa Kemenpar akan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS bersama dengan para online capital agents.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *