Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 yang menyatakan bahwa guru non-ASN tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.
Surat Edaran ini sebenarnya mendukung keberlangsungan guru non-ASN di sekolah, bukan sebagai pemberhentian. Dengan demikian, para guru non-ASN tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan mereka.
Baca juga:
Kemendikdasmen juga mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku untuk pemberhentian guru non-ASN, tetapi sebaliknya untuk membantu mereka terus berkontribusi di sekolah.
Baca juga:
Para guru non-ASN diharapkan dapat terus berkontribusi di sekolah dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga:


Komentar