Guru & Dosen
Beranda » Berita » Kemendikdasmen Jelaskan SE Nomor 7/2026 Bukan Pemberhentian Guru Non-ASN

Kemendikdasmen Jelaskan SE Nomor 7/2026 Bukan Pemberhentian Guru Non-ASN

Kemendikdasmen Jelaskan SE Nomor 7/2026 Bukan Pemberhentian Guru Non-ASN
Kemendikdasmen Jelaskan SE Nomor 7/2026 Bukan Pemberhentian Guru Non-ASN

Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/2026 yang menyatakan bahwa guru non-ASN tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Surat Edaran ini sebenarnya mendukung keberlangsungan guru non-ASN di sekolah, bukan sebagai pemberhentian. Dengan demikian, para guru non-ASN tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan mereka.

Baca juga:

Kemendikdasmen juga mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak berlaku untuk pemberhentian guru non-ASN, tetapi sebaliknya untuk membantu mereka terus berkontribusi di sekolah.

Baca juga:

Para guru non-ASN diharapkan dapat terus berkontribusi di sekolah dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *