Hiburan
Beranda » Berita » Eks Finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, Ditetapkan Tersangka Praktik Klinik Kecantikan Ilegal dan Mengancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, Ditetapkan Tersangka Praktik Klinik Kecantikan Ilegal dan Mengancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Eks Finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, Ditetapkan Tersangka Praktik Klinik Kecantikan Ilegal dan Mengancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Eks Finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, Ditetapkan Tersangka Praktik Klinik Kecantikan Ilegal dan Mengancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Penetapan ini diumumkan Polda Riau pada Jumat, 1 Mei 2024, dan mengancam Jeni dengan hukuman penjara hingga lima tahun.

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Pelanggaran

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar AKBP Teddy Ardian dalam keterangannya kepada media pada Jumat (1/5).

Baca juga:

Sejauh ini, tiga orang korban telah melapor ke kepolisian, menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian materi sekitar Rp100 juta akibat layanan yang diberikan oleh klinik yang dikelola Jeni. Semua laporan mencakup keluhan tentang prosedur kecantikan yang tidak standar dan hasil yang merugikan.

Pihak penyidik terus mengembangkan kasus dengan memperluas penyelidikan. Sampai saat ini, tiga saksi korban telah diperiksa, dan dua saksi ahli di bidang kesehatan turut memberikan keterangan. Tim investigasi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan, sehingga proses pengumpulan bukti masih berlangsung aktif.

Baca juga:

Polda Riau mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ilegal serupa untuk segera melapor, guna memperkuat proses penyidikan dan memastikan penegakan hukum yang tegas. Menurut pernyataan resmi, setiap laporan akan diproses secara menyeluruh, dan pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan sorotan luas mengingat profil publik Jeni sebagai mantan finalis Puteri Indonesia. Pengamat hukum menilai bahwa penetapan tersangka merupakan langkah awal, namun proses peradilan akan menentukan apakah tuduhan dapat dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan.

Baca juga:

Jika terbukti bersalah, Jeni tidak hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kemungkinan denda serta pencabutan hak untuk beroperasi di bidang kecantikan. Sementara itu, pihak klinik yang terkait dapat dikenai sanksi administratif tambahan.

Pengembangan kasus ini masih dipantau secara intensif oleh aparat kepolisian Riau, dengan harapan dapat mengungkap jaringan praktik ilegal yang lebih luas serta melindungi konsumen dari risiko serupa di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *