Media Pendidikan – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Universitas Budi Luhur resmi memberhentikan seorang dosen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Keputusan pemecatan diumumkan oleh rektor universitas, Agus Setyo Budi, yang sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh civitas akademika.
Insiden pertama kali dilaporkan pada awal bulan ini oleh seorang mahasiswi yang menolak menyebutkan identitas demi menjaga privasinya. Mahasiswi tersebut menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan melakukan tindakan tidak senonoh di dalam ruangan kampus. Setelah laporan diterima, pihak keamanan kampus segera melakukan penelusuran awal dan melaporkan temuan kepada unit kepatuhan internal universitas.
Setelah menelaah bukti dan mendengarkan keterangan saksi, tim investigasi menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan temuan tersebut, Rektor Agus Setyo Budi mengambil keputusan tegas untuk memutuskan hubungan kerja dengan dosen yang terlibat. “Kami mohon maaf atas kejadian ini dan menegaskan komitmen universitas untuk melindungi hak serta keselamatan mahasiswa,” ujar Rektor dalam konferensi pers singkat yang diadakan di ruang rapat utama kampus.
Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh staf akademik bahwa standar etika dan perilaku profesional tidak dapat ditawar. Universitas Budi Luhur menegaskan bahwa kebijakan anti‑pelecehan seksualnya mencakup pelatihan wajib bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta prosedur pelaporan yang dapat diakses secara anonim.
Mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan menanggapi keputusan tersebut dengan campuran rasa lega dan keprihatinan. Beberapa mengajukan permohonan agar universitas memperkuat mekanisme perlindungan, termasuk penyediaan layanan konseling psikologis bagi korban. Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan apakah tindakan hukum pidana diperlukan.
Kasus ini menambah catatan panjang tentang tantangan institusi pendidikan tinggi dalam menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat bahwa lebih dari 30 persen mahasiswa perempuan di Indonesia pernah mengalami bentuk pelecehan seksual selama masa studi. Oleh karena itu, tindakan tegas Universitas Budi Luhur diharapkan menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menegakkan zero‑tolerance terhadap perilaku serupa.
Ke depan, Universitas Budi Luhur berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan internalnya serta meningkatkan program edukasi tentang hak dan kewajiban seksual. Rektor menambahkan bahwa universitas akan terus membuka jalur komunikasi yang transparan dengan mahasiswa, agar setiap keluhan dapat ditangani secara cepat dan adil.


Komentar