Media Pendidikan – 05 April 2026 | Bekasi, Jawa Barat – Pada 4 April 2026, CCEP Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026‑2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat. Upacara penandatanganan melibatkan sejumlah tokoh penting, antara lain Lucia Karina selaku Direktur Public Affairs, Communications & Sustainability, Mathilda Lumbantobing yang menjabat sebagai Direktur People & Culture, serta Presiden Direktur Xavi Selga. Perwakilan serikat pekerja PT Coca‑Cola Bottling Indonesia (CCBI) dan PT Coca‑Cola Distribution Indonesia (CCDI) turut hadir, menandakan komitmen bersama antara manajemen dan karyawan.
PKB yang baru ini mencakup rentang waktu dua tahun, dimulai sejak 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Dokumen tersebut tidak sekadar mengatur hak dan kewajiban dasar, melainkan juga menegaskan prinsip‑prinsip keadilan, keamanan, dan keberlanjutan dalam lingkungan kerja. Penekanan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan serta standar Hak Asasi Manusia menjadi landasan utama kesepakatan ini, sekaligus upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis.
Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, dalam sambutannya menegaskan bahwa PKB ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan profesional karyawan. “Kami percaya bahwa lingkungan kerja yang menghormati hak setiap individu akan meningkatkan produktivitas sekaligus menumbuhkan rasa memiliki,” ujar Selga. Ia menambahkan bahwa budaya saling menghormati akan menjadi fondasi bagi inovasi dan daya saing perusahaan di pasar yang semakin kompetitif.
Mathilda Lumbantobing, Direktur People & Culture, menyoroti pentingnya kolaborasi positif antara manajemen dan serikat pekerja. “PKB ini bukan sekadar dokumen legal, melainkan hasil dialog konstruktif yang menempatkan kepentingan bersama di atas segalanya. Kami berharap hal ini menjadi pijakan kuat bagi keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang,” pungkasnya.
Beberapa poin utama yang tercantum dalam PKB 2026‑2028 antara lain:
- Peningkatan standar keselamatan kerja dengan audit rutin dan program pelatihan berkelanjutan.
- Komitmen untuk menegakkan upah yang adil sesuai dengan ketentuan upah minimum regional dan kebijakan internal perusahaan.
- Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa internal yang transparan dan efisien.
- Pengembangan program peningkatan kompetensi dan kepemimpinan bagi karyawan, termasuk beasiswa pelatihan teknis dan soft skill.
- Inisiatif keberlanjutan lingkungan kerja, seperti pengurangan limbah industri, penggunaan energi terbarukan, dan program daur ulang di seluruh fasilitas produksi.
Kesepakatan ini juga mengacu pada Undang‑Undang Ketenagakerjaan serta pedoman internasional terkait Hak Asasi Manusia, yang menjadi acuan utama dalam merumuskan kebijakan internal perusahaan. Dengan mengintegrasikan standar internasional, CCEP Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan praktik terbaik global, sekaligus meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan.
Para perwakilan serikat pekerja menyambut baik PKB ini sebagai langkah progresif yang memperkuat posisi tawar pekerja tanpa mengorbankan kelangsungan operasional perusahaan. Mereka menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kesepakatan, serta harapan agar dialog tetap terbuka selama masa berlakunya PKB.
Secara lebih luas, penandatanganan PKB ini mencerminkan tren industri manufaktur di Indonesia yang semakin mengedepankan prinsip keberlanjutan sosial dan lingkungan. Perusahaan multinasional seperti CCEP Indonesia kini dituntut tidak hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi karyawan dan masyarakat sekitar.
Keberhasilan PKB 2026‑2028 diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam sektor beverage dan manufaktur. Dengan menempatkan aspek keadilan dan keberlanjutan sebagai prioritas strategis, CCEP Indonesia tidak hanya memperkuat hubungan internal, tetapi juga memperluas kontribusinya terhadap agenda pembangunan berkelanjutan nasional.
Dalam beberapa bulan ke depan, fokus utama perusahaan akan diarahkan pada implementasi konkret dari poin‑poin yang telah disepakati. Monitoring dan evaluasi berkala akan dilakukan oleh tim internal dan eksternal untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika berhasil, PKB ini dapat menjadi model replikasi bagi entitas bisnis lain yang ingin menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan pekerja.
Kesimpulannya, penandatanganan PKB 2026‑2028 oleh CCEP Indonesia menandai era baru dalam hubungan industrial yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Dengan dukungan penuh dari manajemen, serikat pekerja, dan seluruh karyawan, diharapkan tercipta iklim kerja yang produktif serta meningkatkan daya saing perusahaan di pasar domestik dan internasional.


Komentar