Media Pendidikan – 05 April 2026 | JPNN.com – Pada malam Jumat, 3 April 2026, seorang pria berinisial A, berusia 38 tahun, yang sebelumnya menjadi buron dalam kasus penusukan maut di wilayah Baturaja Timur, Sumatera Selatan, secara sukarela menyerahkan diri ke kantor Polisi Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penyerahan diri ini terjadi setelah enam hari buron, ketika pihak kepolisian terus melakukan pengejaran intensif di daerah tersebut.
Polisi setempat segera membuka penyelidikan dan menutup area kejadian untuk mengumpulkan bukti. Jejak sidik jari, DNA, serta rekaman CCTV dari toko-toko sekitar menjadi fokus utama penyelidikan. Dari analisis video, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pria berpenampilan tinggi, mengenakan jaket hitam dan celana jeans, yang tampak membawa pisau berukuran sedang. Identitas pelaku kemudian dipadankan dengan data tersangka yang pernah terlibat dalam kasus kekerasan serupa pada tahun 2022, yaitu A (38).
Setelah penangkapan resmi, pihak kepolisian mengumumkan bahwa A merupakan warga setempat yang sebelumnya pernah tercatat dalam catatan kepolisian karena pelanggaran ringan. Motif penusukan belum dapat dipastikan secara pasti, namun polisi mencatat bahwa korban Budi diketahui memiliki perselisihan pribadi dengan A terkait sengketa lahan pertanian yang melibatkan beberapa hektar lahan sawah di daerah Baturaja Timur. Sumber yang dekat dengan keluarga korban menyebutkan bahwa perselisihan tersebut berlarut lama dan pernah mencapai titik konfrontasi verbal sebelum berujung pada tindakan kekerasan.
Setelah menerima informasi tentang keberadaan A, tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir bersama Satreskrim melakukan operasi penangkapan di sebuah rumah di pinggiran Baturaja pada pagi hari Jumat. Namun, A telah melarikan diri pada malam sebelumnya dan menghilang selama enam hari. Selama masa pelarian, polisi melakukan penyebaran poster dan penyuluhan kepada warga untuk membantu menemukan lokasi tersangka. Pada malam Jumat, A menghubungi seorang kerabat dekat yang kemudian menyerahkan dirinya ke kantor polisi, menyatakan rasa bersalah dan keinginan untuk mengakhiri pengejaran.
“Saya menyadari kesalahan saya dan tidak ingin melukai keluarga korban lebih jauh,” ujar A dalam pernyataan tertulis yang diberikan kepada media. Ia mengaku menyesal atas tindakan brutal yang dilakukannya dan mengakui bahwa perselisihan lahan memang menjadi pemicu utama kemarahannya. A menegaskan bahwa ia tidak berniat mengulangi perbuatan serupa dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh barang bukti, termasuk pisau yang digunakan, pakaian korban, dan hasil analisis DNA, akan diproses di Laboratorium Forensik Nasional (Lemsaneg). Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan tindakan penusukan tersebut.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Baturaja Timur dan sekitarnya. Warga menilai pentingnya penegakan hukum yang tegas guna mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa. Beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat mengadakan doa bersama untuk menghormati korban serta mengharapkan keadilan bagi keluarga Budi Santoso.
Berikut rangkuman kronologis kejadian yang telah terungkap hingga saat ini:
- 31 Maret 2026 – Budi Santoso diserang dengan pisau di gang pasar Baturaja Timur, meninggal dunia di rumah sakit.
- 1 April 2026 – Polisi membuka penyelidikan, mengamankan tempat kejadian dan mengumpulkan bukti forensik.
- 2 April 2026 – Identitas tersangka A (38) muncul setelah analisis rekaman CCTV.
- 3 April 2026 (pagi) – Tim gabungan melakukan operasi penangkapan, namun A berhasil melarikan diri.
- 3 April 2026 (malam) – A menyerahkan diri ke Polres Ogan Komering Ilir melalui kerabatnya.
Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir diperkirakan akan memproses kasus ini dalam beberapa minggu mendatang, dengan dakwaan utama pembunuhan berencana. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan, serta menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Kasus penusukan maut ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur hukum, serta menegaskan peran aktif kepolisian dalam menjaga keamanan publik. Pemerintah daerah pun berjanji akan meningkatkan patroli keamanan di kawasan rawan konflik, khususnya di wilayah pasar tradisional dan area pertanian yang rawan perselisihan lahan.
Dengan penyerahan diri A, proses hukum kini memasuki fase investigasi lanjutan dan persidangan, sementara rasa duka tetap menghinggapi keluarga korban. Masyarakat Baturaja Timur menanti keadilan yang seimbang, sekaligus berharap tidak ada lagi kasus serupa yang merenggut nyawa warga tak bersalah.


Komentar