Media Pendidikan – 29 April 2026 | Jakarta – Asosiasi vape menegaskan bahwa semua produk rokok elektronik yang beredar dengan pita cukai dijamin bebas narkoba, menyusul maraknya pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika. Pernyataan ini disampaikan pada pertemuan pers yang dihadiri perwakilan asosiasi, pengusaha, serta aktivis komunitas vape.
Dalam klarifikasinya, perwakilan asosiasi menegaskan, “Produk vape dengan pita cukai tidak mengandung narkoba”. Penegasan tersebut bertujuan meredam spekulasi publik dan menegakkan standar keamanan produk, mengingat pita cukai menjadi indikator resmi bahwa barang telah melewati proses verifikasi dari otoritas terkait.
Komunitas vape di seluruh Indonesia menanggapi dengan keras pemberitaan yang mengaitkan vape dengan peredaran narkoba. Beberapa kelompok menilai bahwa laporan media belum didukung bukti konkret, sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap konsumen legal. Mereka menuntut transparansi lebih lanjut serta pengawasan yang proporsional, agar tidak mengganggu hak konsumen yang menggunakan vape sebagai alternatif rokok konvensional.
Asosiasi menjelaskan langkah-langkah kontrol kualitas yang diterapkan, antara lain pemeriksaan laboratorium pada setiap batch produk sebelum diberi pita cukai, serta pelacakan rantai distribusi mulai dari produsen hingga penjual akhir. Selain itu, asosiasi berkoordinasi dengan lembaga pengawas narkotika untuk memastikan tidak ada bahan terlarang yang masuk dalam proses produksi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan menegakkan regulasi yang ada.
Ke depan, asosiasi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan isu serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang standar keamanan vape. Dengan pendekatan berbasis data dan kerja sama lintas sektor, diharapkan persepsi negatif dapat berkurang dan konsumen dapat menikmati produk vape yang aman serta bebas narkoba.


Komentar