Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan pemerintah (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Manajemen Guru mengundang kekhawatiran di kalangan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Guru-guru yang terkena dampak PHK ini diharapkan akan mengganggu jalannya proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Baca juga:
Anggaran jumbo yang disediakan untuk mendanai Manajemen Guru (MBG) menjadi salah satu penyebab utama PHK massal ini.
Baca juga:
Para guru yang terkena dampak PHK ini telah melakukan protes untuk menuntut pemerintah memberikan solusi yang memadai.
Baca juga:
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penyelesaian yang memadai untuk mengatasi masalah PHK ini.


Komentar