Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Raperda ini akan mengatur perlindungan khusus bagi perempuan dalam kondisi rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, hingga perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.
"Layanan perlindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan karena perempuan memiliki kondisi dan kerentanan yang berbeda-beda," kata Pramono.
Raperda tersebut telah mengatur mekanisme perlindungan dan penjangkauan aktif bagi perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan. "Raperda ini juga telah mengatur tentang pemberian perlindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan aktif bagi korban yang berada dalam kondisi berisiko," ujarnya.
Layanan perlindungan perempuan nantinya diperkuat melalui sistem layanan terpadu yang mencakup pengaduan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial. "Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial," kata Pramono.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.


Komentar