Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang terdiri dari beberapa partai politik nonparlemen mengusulkan agar besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) diturunkan menjadi 1 persen. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan partai politik besar.
Mengenai usulan tersebut, GKSR menyatakan bahwa “partai besar tidak perlu takut” karena penurunan ambang batas parlemen hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Data menunjukkan bahwa dengan ambang batas parlemen yang lebih rendah, lebih banyak partai politik dapat memasuki parlemen dan berperan dalam pembuatan kebijakan. Misalnya, pada tahun 2020, terdapat 10 partai politik yang memasuki parlemen dengan ambang batas 4 persen.
Dengan demikian, penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memberikan suara yang lebih luas bagi masyarakat.


Komentar