Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Pramono Anung Tegaskan Hukuman Tegas bagi Penyalahgunaan Foto AI dalam Laporan JAKI

Pramono Anung Tegaskan Hukuman Tegas bagi Penyalahgunaan Foto AI dalam Laporan JAKI

Pramono Anung Tegaskan Hukuman Tegas bagi Penyalahgunaan Foto AI dalam Laporan JAKI
Pramono Anung Tegaskan Hukuman Tegas bagi Penyalahgunaan Foto AI dalam Laporan JAKI

Media Pendidikan – 06 April 2026 | Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindak tegas setiap upaya manipulasi foto menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengaduan warga lewat aplikasi JAKI (Jakarta Interactive). Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (6 April 2026), Pramono menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam penyebaran atau penggunaan gambar palsu dengan tujuan menyesatkan publik harus dikenakan sanksi yang berat.

JAKI, yang diluncurkan pada tahun 2020, merupakan platform digital yang memungkinkan warga Jakarta melaporkan berbagai permasalahan, mulai dari infrastruktur rusak, kebersihan lingkungan, hingga pelanggaran peraturan daerah. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur unggah foto dan video sebagai bukti visual, sehingga menjadi alat penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Baca juga:

Namun, dalam beberapa minggu terakhir, tim pemantau media sosial mengidentifikasi sejumlah foto yang diduga telah diproses dengan teknologi AI, seperti deepfake, untuk menampilkan kondisi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Beberapa gambar tersebut menyertakan lokasi yang berbeda, atau menambahkan elemen yang memperburuk situasi, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan warga dan mengganggu proses penanganan resmi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan teknologi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelaporan resmi,” ujar Pramono Anung dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat DKI, perwakilan kepolisian, serta perwakilan organisasi masyarakat. “Jika ada pihak yang sengaja memanipulasi foto untuk menyesatkan, maka mereka harus menerima hukuman yang setimpal, baik secara administratif maupun pidana.”

Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai penyebaran informasi palsu yang semakin canggih berkat kemajuan AI. Ahli teknologi informasi, Dr. Rina Suryani, menjelaskan bahwa teknologi deepfake kini dapat menghasilkan gambar dengan kualitas yang hampir tidak dapat dibedakan dari foto asli. “Kita berada pada titik di mana kemampuan untuk memanipulasi visual secara real-time menjadi lebih mudah diakses, sehingga regulasi dan mekanisme deteksi harus selalu selangkah lebih maju,” ujarnya.

Baca juga:

Selain penegakan hukum, pemerintah DKI juga berencana mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara membedakan foto asli dan foto yang telah dimanipulasi. “Pendidikan digital menjadi kunci. Warga harus dilatih untuk kritis terhadap konten visual yang mereka temui, terutama di platform digital,” tambah Pramulo Anung.

Langkah-langkah teknis yang akan diimplementasikan meliputi:

  • Penggunaan algoritma deteksi AI yang dapat mengidentifikasi metadata yang tidak konsisten.
  • Kolaborasi dengan lembaga keamanan siber untuk memperkuat sistem audit.
  • Peningkatan kapasitas tim verifikasi JAKI melalui pelatihan khusus dalam forensik digital.

Respons dari kalangan aktivis digital cukup beragam. Beberapa mengapresiasi sikap tegas pemerintah, sementara yang lain menekankan pentingnya perlindungan kebebasan berekspresi. “Kami mendukung tindakan tegas, namun harus ada kepastian prosedur yang transparan agar tidak disalahgunakan untuk menindak kritik yang sah,” kata seorang perwakilan LSM Hak Digital Jakarta.

Baca juga:

Dalam konteks hukum, UU ITE mengatur sanksi pidana bagi penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan. Pasal 27 ayat (3) mengatur denda hingga Rp1 miliar atau penjara maksimal 6 tahun bagi pelaku yang menyebarkan konten yang menyesatkan dan dapat menimbulkan kerugian. Sementara itu, Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menetapkan sanksi administratif bagi penyalahgunaan platform resmi.

Pramono menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa integritas data visual adalah fondasi utama kepercayaan publik. “JAKI harus tetap menjadi ruang aman bagi warga untuk menyuarakan keluhan mereka tanpa rasa takut akan manipulasi atau penipuan. Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang mengancam kredibilitas sistem ini,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah yang direncanakan, diharapkan penyalahgunaan foto AI dalam laporan JAKI dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme partisipatif pemerintah. Pemerintah DKI Jakarta berjanji akan terus memantau perkembangan teknologi dan menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan digital masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *