Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Seorang warga negara Singapura mengeluhkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas Imigrasi di Terminal Feri Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau. WN Singapura tersebut mengaku awalnya dirinya diberhentikan secara paksa oleh salah satu petugas karena menggunakan ponsel untuk kelengkapan dokumen.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak.
“Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak. Dari proses tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi dan antara petugas dengan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” kata Kharisma.
Terkait dugaan pemerasan, Kharisma menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman. “Uang Rp 500 ribu tersebut bukanlah pungutan liar, tetapi karena ada kesalahpahaman yang berujung kepada yang bersangkutan diminta untuk menggunakan VOA dan uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI dan diserahkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.
Petugas yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini dinonaktifkan dari jabatannya guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal dalam rangka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” kata Kharisma.


Komentar