Media Pendidikan – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu 11 April 2026 bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi senilai sekitar lima miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan warga yang memicu penyelidikan KPK. Menurut Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidikan mengungkap bahwa Gatut Sunu memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri yang harus ditandatangani pejabat daerah setelah pelantikan. Surat tersebut kemudian dijadikan alat tekanan bagi para pejabat ASN untuk menyerahkan uang kepada GSW.
Skema Pemerasan dan Pengaturan Pengadaan
Gatut Sunu menuntut total sekitar Rp 5 miliar dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Permintaan uang dilakukan dengan menggeser atau menambah anggaran OPD, kemudian menuntut “jatah” hingga 50 % dari nilai anggaran sebelum dana tersebut resmi dialokasikan ke OPD.
Selain pemerasan, GSW juga diduga mengendalikan proses lelang barang dan jasa. Ia mengatur pemenang lelang untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa kebersihan dan keamanan, menempatkan rekanan tertentu sebagai pemenang. Dalam proses penagihan, YOG bersama ajudan lainnya, Sugeng, menghubungi kepala OPD secara berulang‑ulang, memaksa mereka melunasi “utang” kepada GSW seolah‑olah mereka menunggak pinjaman pribadi.
“Bagi yang tidak patuh, ancamannya pencopotan jabatan,” ujar Asep dalam konferensi pers. “Jika tidak segera membayar, mereka akan diperlakukan seperti orang berutang yang terus ditagih.”
Dari total permintaan Rp 5 miliar, uang yang berhasil dikumpulkan oleh Gatut Sunu mencapai Rp 2,7 miliar. Penyidik menilai dana tersebut kemudian dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, serta pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan dan Tuntutan Hukum
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah deretan penyidikan KPK terhadap pejabat daerah yang memanfaatkan kekuasaan untuk memeras ASN. Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini dihadapkan pada tantangan pemulihan kepercayaan publik serta penataan kembali pengelolaan anggaran daerah.
Pengembangan prosedur pengawasan internal dan transparansi pengadaan barang serta layanan diharapkan menjadi langkah konkret untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Sementara itu, proses hukum terhadap Gatut Sunu dan Dwi Yoga akan terus berjalan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang mencoba memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.


Komentar