Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemberian insentif untuk pembelian mobil dan motor listrik. Menurutnya, ada beberapa alasan penting mengapa pemerintah kembali memperkenalkan insentif tersebut.
Salah satu alasan utamanya adalah untuk meningkatkan dorongan ekonomi di triwulan II. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan penggunaan energi listrik dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dapat membantu meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia.
Pemberian insentif mobil dan motor listrik sudah dibicarakan dengan Menko Perekonomian dan Menteri Perindustrian. Tahap awal insentif akan diberikan untuk masing-masing 100 ribu motor dan mobil listrik.
Insentif untuk motor listrik sebesar Rp5 juta per motor, sedangkan untuk mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DP). Insentifnya antara 40-100 persen tergantung dari baterainya.
Menkeu Purbaya berharap insentif ini dapat diimplementasikan pada awal Juni. Hal ini dapat membantu meningkatkan penjualan mobil dan motor listrik di Indonesia.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil dan motor listrik terus meningkat. Penjualan mobil listrik berbasis baterai di triwulan I 2026 mencapai 33.150 unit, naik 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.


Komentar