Media Pendidikan – 18 April 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi konten permainan yang direncanakan akan menjadi acuan standar penilaian game di tanah air. Keputusan ini diambil setelah munculnya kebutuhan untuk menunggu hasil investigasi terkait pelaksanaan awal IGRS.
Penghentian sementara diumumkan oleh juru bicara Komdigi dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor kementerian, Jakarta, pada hari Senin. “Kami masih menunggu hasil investigasi sebelum melanjutkan,” ujarnya, menegaskan bahwa langkah penangguhan bersifat precautionary hingga semua temuan terverifikasi.
IGRS sendiri dirancang untuk memberikan label usia dan konten pada setiap game digital, mirip dengan sistem rating yang telah diterapkan di negara lain. Tujuannya adalah melindungi pemain, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak sesuai serta memberikan kepastian bagi pengembang dan platform distribusi. Namun, implementasi awal mengalami kendala, termasuk perbedaan interpretasi kriteria penilaian di antara pihak-pihak terkait.
Selama masa penangguhan, Komdigi menyatakan akan terus memantau perkembangan industri game nasional yang terus tumbuh, dengan lebih dari 2.000 judul game lokal yang telah dirilis dalam dua tahun terakhir. Kementerian menegaskan komitmen untuk tetap melindungi konsumen tanpa menghambat inovasi kreatif para pembuat game.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang game dan platform digital, menyambut keputusan tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki kerangka kerja regulasi. “Penundaan ini memberi ruang bagi kami untuk memberikan masukan konstruktif sehingga sistem rating nantinya dapat berjalan efektif dan adil,” kata salah satu perwakilan asosiasi.
Keputusan penangguhan sementara ini belum menetapkan jadwal pasti untuk peluncuran kembali IGRS. Komdigi berjanji akan mengumumkan langkah selanjutnya setelah hasil investigasi selesai dan dipublikasikan kepada publik.


Komentar