Ekonomi
Beranda » Berita » OJK Berikan Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana

OJK Berikan Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana

OJK Berikan Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana
OJK Berikan Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun Bagi Korban Bencana

Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada debitur terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan ini berlaku selama tiga tahun mulai 10 Desember 2025.

“Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK. Angkanya sebesar Rp17,4 triliun untuk 279.000 rekening,” ujar Friderica.

Baca juga:

Selain itu, OJK juga menjalankan sejumlah kebijakan strategis mendukung program tiga juta rumah pemerintah, seperti pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.

Baca juga:

OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit menjadi tiga hari setelah pembayaran dilakukan debitur dan memperkuat sinkronisasi data dengan BP Tapera.

Baca juga:

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan LPS terus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui program penjaminan dan resolusi bank yang optimal serta efisien.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *