Ekonomi
Beranda » Berita » Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit yang Membeli Tandan Buah Segar di Bawah Harga Ketentuan

Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit yang Membeli Tandan Buah Segar di Bawah Harga Ketentuan

Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit yang Membeli Tandan Buah Segar di Bawah Harga Ketentuan
Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit yang Membeli Tandan Buah Segar di Bawah Harga Ketentuan

Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan pemerintah. Langkah ini diambil untuk mengembalikan harga TBS yang anjlok di beberapa daerah. Sudaryono menyebut bahwa Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketentuan.

Belum semua pabrik menyesuaikan harga pembelian setelah pemerintah menggelar rapat dengan pelaku usaha sawit. ‘Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,’ ujar Sudaryono dalam Jumpa Pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca juga:

Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu. Sudaryono menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha menekan harga TBS petani, karena harga crude palm oil (CPO) dunia maupun permintaan pasar masih menunjukkan tren positif.

Baca juga:

Untuk itu, pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir tetap bertransaksi sesuai mekanisme pasar. Harga perdagangan sawit diminta mengacu pada harga lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Selain itu, pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit.

Baca juga:

‘Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,’ kata Sudaryono.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *