Media Pendidikan – 15 Mei 2026 | Otorita Ibu Kota Nusantara baru saja menyatakan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Otorita IKN menyatakan akan menghormati putusan MK dan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut membahas tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita IKN menyatakan bahwa “Kami akan menghormati putusan MK dan menunggu Keppres terkait pemindahan ibu kota negara”. Hal ini menunjukkan bahwa Otorita IKN akan mematuhi putusan MK dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah.
Pemindahan ibu kota negara ke Nusantara merupakan salah satu proyek besar yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan pembangunan di Indonesia.


Komentar