Media Pendidikan – 23 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR RI mengenai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menitikberatkan pada tata kelola partai politik, termasuk wacana calon presiden‑cawapres harus bersumber dari kader partai serta pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) maksimal dua periode.
Dalam rapat kerja dan dengar pendapat pada Senin (19/1/2026), Bima menegaskan dukungannya terhadap penguatan kaderisasi. Ia menyatakan, “Kalau untuk kaderisasi kita sepakat dan semangat 100%. Ya memang kaderisasi harus dibenahi supaya bisa memunculkan pemimpin‑pemimpin yang mumpuni, pemimpin‑pemimpin yang memiliki kapasitas,” sambil menekankan bahwa aspirasi semua partai politik adalah mencetak kader menjadi pemimpin di semua tingkatan, termasuk presiden.
Meski demikian, Bima mengingatkan bahwa proses tersebut tidak sederhana. Ia menyoroti tantangan dalam pembiayaan, edukasi politik, serta mekanisme sistem pemilu yang harus diselaraskan. Mengenai usulan pembatasan jabatan ketua umum, ia mengimbau kajian yang cermat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi. “Jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK. Karena ada di mana pun di seluruh dunia ada pimpinan partai yang menjabat lebih dari dua periode namun mampu membangun partai,” ujarnya.
KPK dalam kajiannya mengidentifikasi empat masalah mendasar pada tata kelola partai: belum adanya roadmap pendidikan politik, standar sistem kaderisasi terintegrasi, sistem pelaporan keuangan partai, dan ketidakjelasan lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik. Dari temuan tersebut, KPK merumuskan 16 rekomendasi, di antaranya revisi Pasal 29 UU No 2/2011 untuk mengatur keanggotaan partai (anggota muda, madya, utama), persyaratan kader untuk calon DPR/DPRD, serta penambahan klausul kaderisasi pada syarat calon presiden atau kepala daerah. Salah satu rekomendasi yang menonjol adalah pembatasan jabatan ketua umum maksimal dua periode guna memastikan pergantian kepemimpinan yang sehat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang masih rawan. Ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan bukan sekadar soal durasi, melainkan untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas partai politik secara menyeluruh.
Bima Arya menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa semua usulan KPK akan terus dikaji lebih lanjut. “Ya, iya (dikaji),” pungkasnya, menandakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan KPK sambil tetap menjaga stabilitas sistem politik Indonesia.


Komentar