Nasional
Beranda » Berita » Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Media Pendidikan – 15 Juni 2026 | Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemalsuan dan melindungi masyarakat.

Polri telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pemalsuan SIM, termasuk dengan memperbarui sistem penerbitan SIM dan meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SIM.

Baca juga:

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan jumlah kasus pemalsuan SIM di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah pemalsuan SIM dan melindungi masyarakat.

Baca juga:

Brigjen Pol Wibowo juga menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang tidak berwenang untuk menerbitkan SIM. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari pemalsuan SIM dan tetap aman saat mengemudi di jalan.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *