Media Pendidikan – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Sebanyak enam belas mahasiswa Fakultas Humaniora Universitas Indonesia (FH UI) terlibat dalam percakapan yang mengandung kekerasan seksual dan menjadi viral di media sosial. Kasus ini memicu kecaman keras dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebutnya sebagai sebuah ironi.
Perbincangan yang tersebar di platform daring menampilkan bahasa yang melecehkan, menyiratkan tindakan non‑konsensual, serta memperlihatkan sikap santai terhadap perilaku seksual yang melanggar hak asasi. Konten tersebut cepat menyebar, menarik perhatian publik, mahasiswa, serta kalangan akademisi. Pada saat itu, identitas para pelaku belum diungkap secara resmi, namun nama fakultas menjadi sorotan utama.
Komnas Perempuan, sebagai lembaga independen yang memantau isu gender dan kekerasan terhadap perempuan, memberikan pernyataan singkat namun tegas. “Ironis!” ujar juru bicara Komnas Perempuan, menyoroti kontradiksi antara peran mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan dengan tindakan yang merendahkan martabat perempuan.
Reaksi pihak universitas masih dalam tahap peninjauan. Fakultas Humaniora UI menyatakan akan melakukan verifikasi atas dugaan pelanggaran serta menyiapkan prosedur disiplin yang sesuai. Sementara itu, mahasiswa lain mengorganisir diskusi terbuka untuk menegaskan pentingnya budaya hormat dan kesetaraan gender di kampus.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan anti‑pelecehan yang telah diterapkan di institusi pendidikan tinggi. Komnas Perempuan menekankan bahwa selain sanksi administratif, diperlukan program edukatif yang melibatkan semua elemen kampus, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan organisasi mahasiswa.
Pengamat hukum menilai bahwa percakapan daring yang mengandung unsur kekerasan seksual dapat masuk dalam ranah tindak pidana pasal tentang penyebaran pornografi atau pemerasan psikologis, tergantung pada konteks dan niat pelaku. Namun, proses hukum memerlukan bukti yang kuat serta prosedur yang jelas.
Ke depan, Komnas Perempuan berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang melindungi korban serta memberi efek jera bagi pelaku. “Kami tidak akan tinggal diam ketika hak perempuan dilanggar, terutama di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran dan inovasi,” tegas pernyataan tersebut.
Kasus chat mesum di FH UI menjadi peringatan bagi institusi pendidikan di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan, dan edukasi terkait kekerasan seksual. Dengan langkah konkret, diharapkan budaya saling menghormati dapat tumbuh, mengurangi risiko terulangnya insiden serupa.


Komentar