<p<Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menyayangkan kasus hukum yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dalam waktu bersamaan.
Media Pendidikan – 04 Juni 2026 |
Dadan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pada Rabu (3/6).
"DPR prihatin dan menyayangkan terkait dengan berbagai kejadian yang akhir-akhir ini dalam waktu yang bersamaan di badan maupun kementerian. Di dua lembaga Kejaksaan dan KPK kita mendapatkan kenyataan bahwa baik Wakil Menteri dan juga Kepala BGN dan jajarannya itu terjerat berbagai masalah hukum," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Saan mengingatkan, agar seluruh pembantu presiden menjaga integritas sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
"Para pembantu presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Pak Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.


Komentar