Ekonomi
Beranda » Berita » Demonstrasi Buruh di Depan DPR: Tekanan pada UU Ketenagakerjaan dan Reformasi Pengupahan

Demonstrasi Buruh di Depan DPR: Tekanan pada UU Ketenagakerjaan dan Reformasi Pengupahan

Demonstrasi Buruh di Depan DPR: Tekanan pada UU Ketenagakerjaan dan Reformasi Pengupahan
Demonstrasi Buruh di Depan DPR: Tekanan pada UU Ketenagakerjaan dan Reformasi Pengupahan

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2024 – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, sebagai bagian peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Demonstran menuntut perubahan pada Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan reformasi sistem pengupahan yang dianggap masih mengabaikan kepentingan pekerja.

Demonstrasi yang diperkirakan diikuti ribuan buruh, serikat pekerja, serta aktivis hak asasi manusia dimulai pada pukul 09.00 WIB. Para peserta mengelilingi kawasan DPR, mengibarkan spanduk berisi slogan “UU Ketenagakerjaan Harus Adil” dan “Reformasi Pengupahan Sekarang”. Aksi ini berlangsung selama beberapa jam, dengan rapat tekanan yang diadakan di lapangan depan gedung DPR sebelum para demonstran memulai mars singkat menuju pintu masuk utama.

Baca juga:

Seorang juru bicara GEBRAK, yang menolak disebutkan namanya, menyampaikan tuntutan utama: “Kami menuntut revisi UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja tetap, menghapus praktik outsourcing yang merugikan, serta memastikan upah layak yang sesuai dengan biaya hidup”. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa reformasi pengupahan menjadi titik fokus utama, mengingat inflasi yang terus meningkat dan belum adanya penyesuaian upah minimum secara menyeluruh di seluruh provinsi.

Dalam konteks statistik, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa pada tahun 2023, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia berada pada angka 6,5 % dan rata‑rata upah minimum nasional hanya naik 3,4 % dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menjadi bahan argumentasi para buruh bahwa kenaikan upah tidak seimbang dengan inflasi yang mencapai 5,2 % pada kuartal terakhir 2023.

Baca juga:

Selain menuntut revisi UU, demonstran juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait jaminan sosial, perlindungan tenaga kerja kontrak, serta perlunya mekanisme penyelesaian perselisihan kerja yang lebih cepat. Mereka menuntut agar DPR segera membahas RUU Reformasi Pengupahan yang telah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengusulkan pembentukan komisi khusus yang melibatkan perwakilan pekerja dalam proses legislasi.

Pengamat tenaga kerja, Dr. Ahmad Rizal, menilai aksi ini mencerminkan keprihatinan luas di kalangan pekerja informal dan formal. “Jika pemerintah tidak merespon secara konkret, tekanan sosial dapat bereskalasi, mengingat besarnya sektor informal yang masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Rizal dalam wawancara singkat.

Baca juga:

Selama aksi, keamanan tetap terjaga; kepolisian menempatkan satuan khusus untuk mengawasi situasi, namun tidak ada laporan kerusuhan atau penangkapan. Demonstrasi berakhir dengan pengumuman bahwa GEBRAK akan melanjutkan advokasi melalui jalur legislatif dan mengadakan pertemuan lanjutan dengan anggota DPR pada minggu mendatang.

Dengan latar belakang ketidakpuasan terhadap kebijakan upah dan perlindungan pekerja, demonstrasi ini diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan di parlemen. Perkembangan selanjutnya akan memperlihatkan sejauh mana DPR menanggapi tuntutan buruh serta apakah reformasi pengupahan dapat tercapai sebelum akhir tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *