Media Pendidikan – 15 April 2026 | Pada Selasa, 14 April 2026, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa terhadap 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan, melalui grup chat tertutup. Kasus tersebut memicu sidang etik di Auditorium UI dan menimbulkan perdebatan luas tentang dinamika empati dalam ruang digital.
Alvieni menambahkan, “Mereka tidak bisa melihat langsung reaksi wajah korban saat mengetik sehingga kabel empati di otak tidak terpicu dan tidak menimbulkan rasa bersalah. Inilah yang membuat situasi ini berlangsung cukup lama.” Dari sudut pandang Lucifer Effect, rasa aman dalam lingkungan digital menurunkan kontrol moral; kelompok menumbuhkan norma tersendiri yang mengizinkan tindakan menyimpang tanpa konsekuensi langsung.
Teori Online Disinhibition Effect menjelaskan bahwa identitas pengguna terdisosiasi dari tindakan mereka di dunia nyata. Tanpa umpan balik visual, perasaan bersalah menjadi tumpul, sehingga perilaku toksik dapat terus berlanjut. Penelitian neuropsikologis menunjukkan bahwa paparan konten pornografi dan rangsangan emosional intens dapat mengaktifkan amigdala, mengganggu fungsi logis dan meningkatkan impulsivitas.
Pihak Universitas Indonesia menegaskan akan mengusut kasus melalui Satgas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta berkoordinasi dengan aparat hukum bila ditemukan unsur pidana,” ujar pernyataan resmi UI. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengonfirmasi jumlah korban mencapai 27 orang.
Mahasiswa BEM UI menuntut sidang etik cepat dan sanksi tegas berupa drop out (DO) bagi 16 pelaku. Sementara itu, Alvieni menekankan perlunya langkah preventif: sanksi permanen, pelatihan komunikasi asertif, edukasi tentang bentuk-bentuk kekerasan, serta evaluasi psikologis bagi pengurus organisasi untuk mengukur tingkat empati dan potensi manipulatif.
Ia juga menyarankan sistem pelaporan yang dikelola independen, sehingga korban atau saksi dapat melaporkan insiden tanpa takut tekanan sejawat. Implementasi mekanisme tersebut diharapkan dapat memulihkan sirkuit empati yang kini terputus akibat dinamika grup digital tertutup.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi komunikasi dapat memfasilitasi perilaku menyimpang bila tidak disertai dengan regulasi etis yang kuat. Pengawasan yang lebih ketat, edukasi berkelanjutan, dan penegakan sanksi konsisten diharapkan dapat mengembalikan rasa tanggung jawab kolektif di kalangan mahasiswa dan mencegah terulangnya insiden serupa.


Komentar