Nasional
Beranda » Berita » Sindikat Love Scam di Bongkar, Raup Rp150 Juta per Korban

Sindikat Love Scam di Bongkar, Raup Rp150 Juta per Korban

Sindikat Love Scam di Bongkar, Raup Rp150 Juta per Korban
Sindikat Love Scam di Bongkar, Raup Rp150 Juta per Korban

Media Pendidikan – 27 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta telah membongkar sindikat love scam yang melibatkan tiga orang warga negara asing (WNA) asal China. Modus operandi sindikat ini adalah dengan menipu korban hingga Rp150 juta per orang.

Sindikat ini beroperasi dengan menawarkan jasa jodoh kepada korban, lalu meminta biaya dan informasi pribadi. Setelah itu, mereka akan meminta korban untuk mengirimkan uang ke rekening bank di China.

Baca juga:

Kantor Imigrasi telah menemukan bahwa sindikat ini telah menipu banyak korban di Indonesia, dengan jumlah yang tidak sedikit.

‘Kami telah menemukan bukti bahwa sindikat ini telah menipu korban sebesar Rp150 juta per orang,’ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta.

Sindikat ini telah beroperasi selama beberapa tahun dan telah menipu banyak korban di Indonesia. Kantor Imigrasi telah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membongkar sindikat ini dan menangkap pelakunya.

Baca juga:

Para korban telah kehilangan uang mereka karena penipuan ini. Mereka telah kehilangan uang mereka karena mereka percaya bahwa mereka akan menemukan jodoh yang sesuai dengan mereka.

Kantor Imigrasi telah memberikan saran kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan ini. Mereka telah menyarankan agar masyarakat tidak memberikan informasi pribadi atau uang kepada orang yang tidak dikenal.

Kantor Imigrasi telah berkomitmen untuk membongkar sindikat ini dan menangkap pelakunya. Mereka telah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk membongkar sindikat ini dan memberikan sanksi yang tepat kepada pelakunya.

Baca juga:

Kantor Imigrasi telah mengingatkan kepada masyarakat bahwa penipuan ini tidak bisa dihindari. Mereka telah menyarankan agar masyarakat berhati-hati dengan penipuan ini dan tidak memberikan informasi pribadi atau uang kepada orang yang tidak dikenal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *