Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiah, resmi diterbitkan hari ini. SE tersebut mengatur mekanisme pembayaran zakat atas pendapatan dan jasa, serta menjadi kebijakan pertama yang mengintegrasikan zakat ke dalam sistem keuangan aparatur daerah.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Serang, dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, perwakilan Lembaga Zakat, serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai catatan, PPPK merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan perjanjian kerja, bukan pegawai negeri, namun memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program pemerintah.
Reaksi PPPK Terhadap SE Nomor 8 Tahun 2026
Para PPPK menyambut kebijakan ini dengan perasaan yang sangat mendalam. Salah satu dari mereka menyatakan, “penuh haru” atas langkah Bupati yang mengakui pentingnya zakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Rasa terharu tersebut kemudian beralih menjadi ucapan terima kasih secara kolektif, menandakan apresiasi atas pengakuan resmi terhadap kontribusi ekonomi zakat.
Secara kuantitatif, SE ini mencakup lebih dari 1.200 PPPK yang tersebar di seluruh kecamatan Serang. Dengan rata‑rata pendapatan bulanan masing‑masing sekitar Rp 5 juta, perkiraan total zakat yang dapat terkumpul mencapai Rp 720 miliar per tahun, bila seluruh PPPK berpartisipasi sesuai ketentuan. Angka tersebut diharapkan dapat memperkuat dana sosial daerah dan menambah sumber pembiayaan program kesejahteraan.
Selain itu, SE Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan prosedur pemotongan zakat langsung dari gaji, pelaporan transparan melalui sistem e‑zakat, serta pelibatan lembaga zakat lokal dalam penyaluran dana. Kebijakan ini selaras dengan program nasional yang mengedepankan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas basis zakat. Ia menyebut, “Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mengukuhkan peran PPPK sebagai agen perubahan sosial di masyarakat.”
Implementasi SE ini akan dimulai pada kuartal berikutnya, dengan pelatihan intensif bagi PPPK tentang mekanisme perhitungan zakat, penggunaan aplikasi e‑zakat, serta prosedur pelaporan. Diharapkan, proses transisi dapat berlangsung mulus tanpa mengganggu kesejahteraan tenaga kerja.
Ke depan, pemerintah Kabupaten Serang berencana mengintegrasikan hasil zakat ke dalam program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh individu yang berzakat, melainkan juga oleh seluruh warga Kabupaten Serang.
Secara keseluruhan, terbitnya SE Nomor 8 Tahun 2026 menandai langkah progresif dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pembangunan daerah, sekaligus memperkuat ikatan emosional antara pemerintah dan PPPK yang kini merasa lebih dihargai dan termotivasi.


Komentar