Media Pendidikan – 27 April 2026 | Keputusan Sekretariat Negara (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memindahkan kewenangan insentif kendaraan listrik (EV) kepada pemerintah daerah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri EV. Kebijakan yang diumumkan pada pekan lalu berpotensi menciptakan hingga 38 skema pajak berbeda di tiap provinsi, memperparah ketidakpastian pasar.
Awalnya, insentif pajak federal diharapkan menjadi stimulus tunggal bagi percepatan adopsi mobil listrik di seluruh Indonesia. Namun, melalui peraturan baru, masing-masing daerah diberikan hak untuk merumuskan kebijakan pajak dan subsidi sesuai kondisi lokal. Pemerintah pusat beralasan bahwa desentralisasi dapat menyesuaikan dukungan fiskal dengan potensi ekonomi wilayah masing‑masing.
Para pengamat menilai langkah ini justru menambah kompleksitas. “Jika skema pajak beragam, konsumen akan bingung memilih mobil listrik yang tepat,” kata Budi Santoso, analis industri otomotif di Jakarta. Ia menambahkan bahwa perbedaan tarif pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan, hingga potongan pajak daerah dapat menyebabkan selisih harga akhir mobil listrik mencapai ratusan juta rupiah antar provinsi.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada 2023, rata‑rata insentif federal untuk EV mencapai 10 persen dari harga kendaraan. Dengan 38 skema potensial, perkiraan nilai insentif dapat berfluktuasi antara 5 hingga 15 persen tergantung kebijakan daerah. Dampaknya, produsen harus menyesuaikan strategi penetapan harga secara regional, sementara dealer menghadapi tantangan logistik dan pemasaran yang lebih rumit.
Selain itu, ketidakpastian pajak dapat memengaruhi keputusan investasi. Beberapa perusahaan mobil listrik asing, yang tengah merencanakan pabrik perakitan di Jawa Barat dan Kalimantan, menunda penandatanganan kontrak hingga kebijakan lebih stabil. “Kami membutuhkan kepastian regulasi untuk mengalokasikan dana investasi raksasa, bukan spekulasi mengenai tarif pajak di masa depan,” ujar Maria Lestari, direktur bisnis PT GreenDrive Indonesia.
Daerah yang telah mengumumkan skema awal, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, menyoroti fokus pada pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20 persen dan insentif tambahan untuk pengisian infrastruktur. Namun, wilayah lain masih belum mengeluarkan regulasi, menimbulkan kesenjangan yang dapat memicu arus masuk konsumen ke daerah dengan insentif lebih tinggi, memperparah ketimpangan ekonomi regional.
Untuk mengurangi kebingungan, beberapa asosiasi industri mengusulkan pembentukan standar minimum pajak EV di tingkat nasional yang tetap menghormati otonomi daerah. Mereka berharap standar tersebut dapat menjadi acuan, sementara masing‑masing pemerintah daerah menambahkan kebijakan pelengkap yang tidak menyalahi batas minimum.
Secara keseluruhan, alih kewenangan insentif EV ke daerah menimbulkan tantangan regulasi yang signifikan bagi industri EV di Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berkoordinasi lebih intensif guna menyusun kerangka pajak yang transparan, konsisten, dan mendukung pertumbuhan pasar mobil listrik secara berkelanjutan.


Komentar