Nasional
Beranda » Berita » Rismon Sianipar Cabut Gugatan Terhadap KI Pusat atas Persoalan Ijazah Gibran

Rismon Sianipar Cabut Gugatan Terhadap KI Pusat atas Persoalan Ijazah Gibran

Rismon Sianipar Cabut Gugatan Terhadap KI Pusat atas Persoalan Ijazah Gibran
Rismon Sianipar Cabut Gugatan Terhadap KI Pusat atas Persoalan Ijazah Gibran

Media Pendidikan – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ahli forensik Rismon Sianipar secara resmi mencabut gugatan sengketa informasi yang diajukan sebelumnya ke Komisi Informasi (KI) Pusat. Gugatan tersebut menyoroti permintaan keterbukaan data mengenai dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Dananagakerja (Kemendikdasmen).

Kasus ini bermula ketika Rismon, yang dikenal aktif mengawasi transparansi publik, mengajukan permohonan informasi terkait prosedur penyetaraan ijazah Gibran. Permohonan itu kemudian diproses oleh KI Pusat, namun hasilnya dianggap tidak memuaskan oleh Rismon, sehingga ia mengajukan gugatan pada awal bulan April.

Baca juga:

Setelah melalui proses administratif dan dialog dengan pihak KI, Rismon memutuskan untuk menurunkan tuntutan hukum. Ia menyatakan keputusan tersebut sebagai langkah untuk menghindari perpanjangan sengketa yang tidak produktif. “Ahli forensik Rismon Sianipar mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat.” ujar Rismon dalam pernyataannya kepada media.

Komisi Informasi Pusat menanggapi penarikan gugatan dengan menekankan komitmen mereka terhadap prinsip keterbukaan. Pihak KI menegaskan bahwa dokumen penyetaraan ijazah Gibran telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun detail teknis belum dipublikasikan secara lengkap.

Baca juga:

Dokumen penyetaraan tersebut penting karena menvalidasi keabsahan ijazah Gibran yang sebelumnya diperoleh di luar negeri, sehingga mempengaruhi legitimasi akademisnya dalam jabatan publik. Kemendikdasmen mencatat bahwa proses penyetaraan melibatkan verifikasi kurikulum, akreditasi institusi asal, serta konversi nilai sesuai standar nasional.

Data yang tersedia menunjukkan bahwa hingga kini lebih dari 1.200 dokumen penyetaraan serupa telah diproses oleh Kemendikdasmen sejak tahun 2020, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 45 hari kerja. Persentase penyetaraan yang berhasil mencapai 92 persen, menandakan efisiensi administratif yang cukup tinggi.

Baca juga:

Keputusan Rismon untuk mencabut gugatan dipandang sebagai sinyal bahwa jalur litigasi bukan satu-satunya cara untuk menuntut akuntabilitas. Para pengamat menilai hal ini dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara aktivis transparansi dan lembaga pemerintah.

Perkembangan terakhir menunjukkan tidak ada rencana lanjutan dari pihak Rismon untuk mengajukan permohonan informasi tambahan. Sementara itu, KI Pusat tetap membuka saluran komunikasi bagi publik yang membutuhkan data serupa di masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *