Pendidikan
Beranda » Berita » Revisi UU Sisdiknas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Tantangan Keuangan Daerah Jadi Fokus Utama

Revisi UU Sisdiknas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Tantangan Keuangan Daerah Jadi Fokus Utama

Revisi UU Sisdiknas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Tantangan Keuangan Daerah Jadi Fokus Utama
Revisi UU Sisdiknas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun, Tantangan Keuangan Daerah Jadi Fokus Utama

Media Pendidikan – 02 April 2026 | Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kembali menjadi prioritas Prolegnas 2026 menegaskan kembali kebijakan wajib belajar selama 13 tahun, mencakup pendidikan pra-sekolah hingga SMA atau sederajat. Kebijakan ini menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, bertujuan memperluas akses pendidikan dari PAUD hingga tingkat menengah atas serta meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) yang selama ini stagnan pada kelompok usia 16-18 tahun.

Data historis menunjukkan bahwa wajib belajar 9 tahun (usia 6-15 tahun) yang diberlakukan sejak UU Sisdiknas 2003 berhasil menaikkan APS, khususnya pada jenjang SMP. Namun, setelah 2014, APS untuk usia 16-18 tahun tetap di bawah 80 persen. Analisis terbaru mengindikasikan bahwa memperpanjang durasi wajib belajar menjadi 13 tahun dapat menurunkan angka anak tidak sekolah dan meningkatkan partisipasi pada jenjang menengah atas.

Baca juga:

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut tidak lepas dari tantangan struktural. Salah satu poin kritis dalam revisi UU adalah penyesuaian kapasitas keuangan daerah. Pemerintah menargetkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran daerah, dengan prioritas pada kesejahteraan guru, kompetensi tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana. Anggaran ini diharapkan dapat menutupi kebutuhan tambahan tenaga pengajar, pembangunan fasilitas PAUD, serta peningkatan kualitas infrastruktur sekolah menengah.

Untuk daerah dengan keterbatasan fiskal, RUU menawarkan skema fleksibel: wajib belajar nasional selama 10 tahun (9 tahun reguler plus 1 tahun pra-sekolah) dan opsional 13 tahun bagi wilayah yang anggarannya mencukupi. Pendekatan ini bertujuan menghindari beban berlebih pada pemerintah daerah yang belum siap secara finansial, sekaligus menjaga konsistensi tujuan nasional dalam memperluas akses pendidikan.

Selain alokasi anggaran, revisi UU juga menekankan pentingnya payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan toleran. Hal ini mencakup regulasi anti-kekerasan di sekolah serta kebijakan yang menjamin hak-hak siswa dengan kebutuhan khusus. Penguatan kerangka hukum diharapkan meningkatkan rasa aman bagi siswa, yang pada gilirannya dapat mendukung pencapaian akademik.

Baca juga:

Pengalaman negara lain menunjukkan korelasi positif antara durasi wajib belajar yang lebih lama dengan peningkatan lama tahun bersekolah serta penurunan angka putus sekolah. Grafik yang dirujuk dalam laporan menunjukkan bahwa negara dengan durasi wajib belajar 13 tahun atau lebih memiliki tingkat partisipasi sekolah yang lebih tinggi dibandingkan negara dengan durasi lebih pendek.

Para pakar pendidikan, termasuk peneliti Muhammad Ciro Danuza, menilai bahwa keberhasilan implementasi wajib belajar 13 tahun tidak hanya tergantung pada kebijakan formal, melainkan pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder pendidikan. Pendekatan kolaboratif diperlukan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran 20% dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi melalui pelatihan, serta pembangunan fasilitas yang mendukung pembelajaran berbasis teknologi dan diferensiasi.

Secara keseluruhan, revisi UU Sisdiknas mengusung agenda ambisius untuk memperpanjang durasi wajib belajar sekaligus menyeimbangkan beban fiskal daerah. Jika kebijakan ini dijalankan dengan koordinasi yang matang, Indonesia berpotensi memperkecil kesenjangan pendidikan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyiapkan generasi yang lebih kompetitif di era digital.

Baca juga:

Dengan menekankan alokasi anggaran yang jelas, penyesuaian fleksibel untuk daerah, serta penguatan kerangka hukum yang melindungi siswa, RUU Sisdiknas 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pendidikan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *