Nasional
Beranda » Berita » PSI Usul Penghapusan Parliamentary Threshold, Ganti dengan Skema Fraksi untuk Perwakilan Lebih Luas

PSI Usul Penghapusan Parliamentary Threshold, Ganti dengan Skema Fraksi untuk Perwakilan Lebih Luas

PSI Usul Penghapusan Parliamentary Threshold, Ganti dengan Skema Fraksi untuk Perwakilan Lebih Luas
PSI Usul Penghapusan Parliamentary Threshold, Ganti dengan Skema Fraksi untuk Perwakilan Lebih Luas

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan usulan penting dalam penyusunan RUU Pemilu, yaitu penghapusan Parliamentary Threshold dan menggantinya dengan mekanisme pembentukan fraksi berbasis jumlah komisi.

Alasan Penghapusan dan Alternatif Fraksi

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, menyampaikan argumentasinya pada acara pelantikan pengurus PSI yang dipimpin Ketum Kaesang Pangarep, Jumat 26 September 2025. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembatasan threshold seharusnya bukan menyingkirkan suara rakyat, melainkan menciptakan representasi yang efisien di DPR. “Kalau kita berpikir idealnya apa sih tujuan pembatasan threshold ini? … ada suara rakyat yang terbuang,” ujar Ali.

Baca juga:

Skema Fraksi Berbasis 13 Komisi

PSI mengusulkan agar syarat pembentukan fraksi tetap mengacu pada jumlah komisi di DPR, yaitu 13. Dengan ketentuan ini, partai yang tidak mencapai kursi minimal untuk membentuk fraksi secara mandiri dapat bergabung dengan partai lain hingga tercapai minimal 13 anggota di satu fraksi. “Suara apa perampingan lewat fraksi itu apa? Syarat membentuk fraksi di DPR adalah minimal katakan 13. Karena 13 komisi di DPR,” kata Ali.

Skema ini memungkinkan kombinasi partai kecil menjadi satu fraksi kolektif, sehingga tidak ada suara pemilih yang terbuang. Misalnya, sepuluh hingga tiga belas partai dapat bergabung untuk memenuhi kuota, tanpa mempengaruhi keseimbangan kekuasaan di DPR.

Hubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

PSI mengaitkan usulnya dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meniadakan presidential threshold. Menurut Ali, keputusan MK menegaskan hak setiap partai politik untuk mencalonkan presiden, yang pada dasarnya berarti setiap suara rakyat harus dihitung. “Jika tidak diberikan kesempatan mencalonkan maka ada suara rakyat yang dibuang begitu saja,” jelasnya, menekankan bahwa prinsip yang sama harus diterapkan dalam aturan pemilu legislatif.

Baca juga:

Usulan penghapusan Parliamentary Threshold juga dianggap selaras dengan upaya pemerintah dan DPR untuk menciptakan sistem pemilu yang inklusif, tidak diskriminatif, dan mencerminkan keberagaman politik Indonesia.

Tanggapan PSI Terhadap Proses Legislasi

Meski menekankan pentingnya perubahan, PSI menegaskan komitmennya untuk mengikuti prosedur resmi dalam pembahasan RUU Pemilu. Ahmad Ali menyatakan bahwa PSI bukan pembuat undang‑undang, melainkan peserta pemilu yang memiliki hak mengajukan masukan. “Kami akan mengikuti role yang sudah diatur oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Ali juga mengekspresikan keyakinannya bahwa regulasi yang akan dihasilkan tidak akan bersifat diskriminatif. “Saya percaya bahwa undang‑undang yang akan dilahirkan oleh DPR khususnya undang‑undang pemilu bukanlah undang‑undang yang diskriminatif yang berniat untuk menghabisi yang lain,” katanya.

Baca juga:

Jika usulan PSI diterima, mekanisme fraksi baru dapat menjadi alternatif praktis untuk menjaga keberagaman representasi tanpa menambah kerumitan di DPR. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi serta memastikan setiap suara pemilih memiliki tempat di lembaga legislatif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *