Media Pendidikan – 27 Juni 2026 | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan hasil penelusuran rekening terkait kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan bahwa sekitar Rp 2,3 miliar digunakan untuk keimigrasian.
“Kami berharap dengan penelusuran ini, kita dapat memahami secara lebih baik bagaimana kasus judol ini terjadi dan bagaimana uang tersebut digunakan,” kata seorang pejabat PPATK.
Baca juga:
Penelusuran rekening ini merupakan langkah awal dalam upaya untuk mengatasi kasus judol di Indonesia. Dengan mengungkapkan alur transaksi keuangan yang terkait, diharapkan dapat membantu mengurangi kasus judol di masa depan.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar