Media Pendidikan – 27 Juni 2026 | Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menjerat Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR. Taufik Hidayat didakwa telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban pada tanggal 10 Februari 2023 di kota Bandung, Jawa Barat.
Penyidik Polda Jabar telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mendukung dakwaan tersebut. Taufik Hidayat telah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 351 KUHP.
Taufik Hidayat telah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 351 KUHP. Pasal 340 KUHP menentukan bahwa seseorang yang melakukan penyekapan terhadap orang lain dapat dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP menentukan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dapat dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan sumber, Taufik Hidayat telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban dengan motif pribadi. Hal ini telah membuat korban mengalami luka-luka dan penderitaan.


Komentar