Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri laki-laki, disebut berupaya melepaskan status kewarganegaraannya sebagai WNI. Menurut Sumber, dia mempunyai dua kewarganegaraan. Informasi yang diterima Polri, dia mempunyai dua kewarganegaraan. Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan WN Indonesia dari SAM.
Upaya tersebut terpenuhi, tentu akan menyulitkan proses hukum yang ditempuh pihak kepolisian. Terlebih, polisi telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Al Misry.
Untung juga menjelaskan bila status WNI itu lepas dari Al Misry, maka ia mendapatkan asas perlindungan dari Mesir. Hal itu karena Al Misry juga memiliki kewarganegaraan sebagai warga negara Mesir.
Lebih lanjut, bila status WNI lepas dari Al Misry, polisi diharuskan menempuh jalur ekstradisi dalam proses hukum. Kata Untung, proses ini memakan waktu yang lama dan panjang. Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama.


Komentar