Daerah
Beranda » Berita » Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Diringkus

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Diringkus

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Diringkus
Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Diringkus

Media Pendidikan – 25 April 2026 | Polres Ngawi melalui Satresnarkoba mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Penangkapan seorang pemuda berusia 25 tahun menjadi bukti konkret upaya penegakan hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Operasi dimulai setelah tim intelijen Polres Ngawi menerima laporan anonim mengenai aktivitas penjualan narkotika di sebuah rumah warga Sine. Penyidik melakukan pengintaian selama beberapa minggu, mengidentifikasi pola transaksi dan mengumpulkan bukti foto serta rekaman audio yang menunjukkan adanya peredaran jenis narkotika keras.

Baca juga:

Pada hari Rabu, 24 April 2024, Satresnarkoba melakukan penggerebekan secara bersamaan di tiga lokasi yang diduga menjadi titik distribusi. Selama penggerebekan, petugas menemukan sejumlah paket berisi narkotika sintetis serta peralatan pendukung penyimpanan. Salah satu tersangka, seorang pemuda berusia 25 tahun, berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti yang cukup signifikan.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah bahan narkotika serta menyita peralatan pendukung," ujar Kapolres Ngawi, Kombes Pol. Imam Santoso, dalam konferensi pers setelah operasi selesai. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polri untuk menekan peredaran obat keras di daerah Jawa Timur.

Baca juga:

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan tersebut melayani permintaan narkotika dari beberapa kecamatan di sekitarnya, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Pemuda yang ditangkap diketahui berperan sebagai kurir utama, mengantarkan narkotika dari pemasok ke konsumen akhir.

Selain penangkapan, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah uang tunai, bahan kimia prekursor, serta alat komunikasi yang dipergunakan untuk koordinasi antar anggota jaringan. Semua barang bukti akan diproses sesuai prosedur hukum, dan tersangka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ngawi untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:

Kasus ini menegaskan kembali komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkotika ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat keamanan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *