Media Pendidikan – 19 April 2026 | Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, ditangkap pada Senin (12/04/2026) di Bandara Internasional Juanda saat menjalani perjalanan dinas. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas dugaan keterlibatan dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait perizinan pertambangan dan pemanfaatan air tanah.
Latar Belakang Penangkapan
Kronologi Singkat
- 12 April 2026 – Tim Penyidik tiba di Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 08.30 WIB untuk melakukan pengawasan.
- 08.45 WIB – Aris Mukiyono muncul di area kedatangan bersama rombongan stafnya.
- 08.50 WIB – Penyidik mengidentifikasi dan mengamankan Aris Mukiyono serta dua orang staf yang diduga terlibat.
- 09.10 WIB – Kedua orang tersebut dibawa ke kantor Kejati untuk proses pemeriksaan awal.
Dalam pernyataannya kepada media, salah satu juru bicara Kejati Jawa Timur menegaskan, “Kami menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam perizinan, termasuk praktik pungli yang merugikan negara dan masyarakat.”
Data Pendukung
Penelitian internal Kejati menunjukkan bahwa selama tahun 2025–2026 terdapat setidaknya 27 laporan masyarakat mengenai dugaan pungli di sektor pertambangan dan air tanah di Jawa Timur. Dari total tersebut, 9 kasus telah berujung pada proses hukum, termasuk penangkapan Aris Mukiyono.
Wilayah yang paling banyak dilaporkan meliputi Kabupaten Malang, Kediri, dan Pasuruan, dimana kegiatan penambangan batu bara dan mineral non‑logam cukup intensif. Angka penggunaan air tanah untuk keperluan industri di tiga kabupaten tersebut mencapai 1,8 juta meter kubik per tahun.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Berita penangkapan ini langsung menjadi sorotan publik di media sosial, dengan banyak netizen menuntut transparansi dan proses hukum yang cepat. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan perizinan serta memberantas praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral.
Aris Mukiyono kini berada dalam tahanan Kejati, menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan peraturan perizinan sektoral.
Kasus ini menjadi contoh konkret upaya penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, sekaligus mengingatkan semua pihak bahwa pengawasan terhadap perizinan harus dilakukan secara ketat.


Komentar