Media Pendidikan – 18 Juni 2026 | Pada tanggal 18 Juni 2026, Pihak TNI-Polri melakukan proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat.
Proses ini tidak berjalan lancar, karena pihak hotel menawarkan resistensi.
69 orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk beberapa anggota pihak hotel.
Pihak TNI-Polri mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan ilegal yang terjadi di dalam hotel.
Operasi ini dilakukan setelah pihak TNI-Polri menerima laporan tentang kegiatan ilegal yang terjadi di hotel tersebut.
Hotel Sultan telah lama menjadi sorotan publik karena kegiatan ilegal yang terjadi di dalamnya.
Pihak hotel telah beberapa kali menyangkal bahwa kegiatan ilegal terjadi di dalam hotel.
Tapi, pihak TNI-Polri telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melancarkan operasi ini.
Operasi ini menunjukkan bahwa pihak TNI-Polri tidak akan mengenakan hati dalam menangani kegiatan ilegal.


Komentar