Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati oleh wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan, Selasa (23/6/2026).
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada korban perempuan berinisial YTT (29) yang saat ini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban diduga mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat.
Komnas Perempuan menegaskan, keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini juga menjadi pengingat serius atas risiko kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang dapat berlangsung dalam waktu lama dan luput dari deteksi.
Taufik Hidayat, diduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun kekasihnya yang berinisial YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan “kasus asmara”.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti “cinta berujung tragis”, karena mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut,” tutup Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.


Komentar