Media Pendidikan – 27 Juni 2026 | Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar skema tindak pidana pornografi dan perjudian pada sistem elektronik melalui aplikasi HOT51.
Lewat aplikasi ini, sindikat kejahatan meraup keuntungan finansial masif dari eksploitasi konten erotis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa seluruh aliran dana gelap dari aplikasi penyedia layanan live streaming pornografi tersebut pada akhirnya bermuara ke tangan aktor intelektual warga negara asing (WNA).
Terkait sindikat WNA tersebut, pihak kepolisian telah menangkap tersangka berinisial XR di wilayah Lumajang, Jawa Timur, sementara satu pelaku lain berinisial XB masih berstatus buron.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membeberkan secara rinci bagaimana sindikat ini memutar uang hasil kejahatan pornografi tersebut.
Untuk memfasilitasi pembelian gift tersebut, para pelaku menyalahgunakan sistem perbankan nasional.
Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan.
Sisa keuntungan dari perputaran distribusi komisi di tingkat agensi lapangan inilah yang kemudian disetorkan ke atas, bermuara pada para aktor intelektual WNA asal Tiongkok.


Komentar