Media Pendidikan – 16 April 2026 | Polda Banten pada hari ini mengungkap jaringan ilegal yang memindahkan isi empat tabung LPG subsidi berkapasitas 3 kg ke dalam satu tabung berkapasitas 12 kg. Pengungkapan ini dilakukan setelah operasi gabungan unit anti‑narkotika, narkotika, dan penyelundupan barang berbahaya, yang menyoroti modus operandi baru dalam penyalahgunaan subsidi energi rumah tangga.
Modus yang terungkap menunjukkan bahwa para pelaku secara sistematis mengumpulkan empat tabung LPG 3 kg yang biasanya didistribusikan melalui jalur resmi, kemudian memindahkan seluruh isinya ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Selanjutnya, tabung 12 kg yang sudah dimodifikasi tersebut dijual kembali dengan harga subsidi, sehingga menciptakan selisih keuntungan yang signifikan bagi jaringan kriminal.
Rangkaian Penyelidikan dan Penangkapan
Tim penyidik memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari warga tentang peningkatan kecelakaan kecil di beberapa wilayah permukiman Banten. Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya pola distribusi tidak wajar, di mana konsumen melaporkan menerima tabung LPG 12 kg yang terasa lebih ringan dibandingkan standar. Pemeriksaan fisik terhadap tabung menunjukkan adanya sisa komponen pengaman yang biasanya hanya ada pada tabung 3 kg, menandakan proses pemindahan isi.
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah tabung yang telah dimodifikasi serta peralatan yang digunakan untuk membuka dan menyegel kembali tabung LPG. Tiga orang yang diduga menjadi otak operasi ditangkap dan kini berada dalam proses penyidikan lanjutan.
Komisaris Polda Banten menegaskan bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur, memanfaatkan jaringan distribusi informal yang sudah ada di wilayah Jawa Barat dan Banten. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan bekerja sama dengan dinas energi serta lembaga terkait untuk menutup celah distribusi ilegal ini,” tegasnya.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan pengecekan terhadap stok LPG subsidi di wilayah setempat. Hingga saat ini, belum ada laporan adanya kerugian negara yang terukur, namun potensi kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah mengingat selisih harga antara LPG subsidi dan pasar.
Kasus ini menambah catatan panjang upaya pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tahun 2023 tercatat sekitar 1,2 juta tabung LPG subsidi tersebar di seluruh Indonesia, dengan nilai subsidi mencapai lebih dari Rp 10 triliun. Praktik ilegal seperti pemindahan isi tabung mengancam efektivitas program tersebut dan menimbulkan bahaya keselamatan bagi konsumen.
Polisi menutup operasi dengan pernyataan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jaringan distribusi di wilayah lain. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait LPG, serta mengingatkan agar tidak membeli LPG dari sumber yang tidak resmi demi keamanan diri dan kepatuhan pada regulasi subsidi.


Komentar