Nasional
Beranda » Berita » KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Perencanaan Matang

KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Perencanaan Matang

KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Perencanaan Matang
KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Perencanaan Matang

Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang mengkaji penerapan e-voting untuk Pemilu 2029. Dede, salah satu pejabat KPU, mengatakan bahwa e-voting bisa diterapkan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk memberikan kemudahan.

DPR juga telah memberikan masukan untuk memastikan bahwa penerapan e-voting ini dapat berjalan dengan lancar. “Perlu perencanaan matang untuk memastikan bahwa e-voting dapat diterapkan dengan baik,” kata salah satu anggota DPR.

Baca juga:

Penerapan e-voting diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama dari kalangan diaspora dan PMI. Dengan e-voting, mereka dapat memilih dari mana saja tanpa harus hadir secara fisik di tempat pemungutan suara.

Baca juga:

KPU juga berencana untuk melakukan uji coba e-voting sebelum Pemilu 2029 untuk memastikan bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, diharapkan bahwa Pemilu 2029 dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *