Media Pendidikan – 16 Juni 2026 | Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa tidak ada pidana yang terjadi dalam kasus dua lurah yang digerebek warga saat pesta minuman keras (miras) bareng wanita muda yang diduga Open BO.
"Istri kedua lurah tidak melaporkan," kata Welli.
Baca juga:
Welli juga mengatakan bahwa kedua lurah tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kota Kendari untuk diberikan sanksi disiplin.
Baca juga:
"Saat ini masih sebagai saksi-saksi dan kita serahin ke Inspektorat Pemkot Kendari," tandas dia.
Baca juga:


Komentar