Media Pendidikan – 04 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Agenda utama pertemuan tersebut adalah meninjau 491 perubahan dalam bentuk Daftar Isian Mendasar (DIM) yang diusulkan, sekaligus menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat bagi saksi dan korban kejahatan di seluruh Indonesia.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada awal pekan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Kedua belah pihak menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya melindungi saksi dalam proses peradilan, tetapi juga memberikan jaminan hak bagi korban yang seringkali berada dalam posisi rentan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik langkah pemerintah ini. Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan harapannya bahwa revisi RUU PSDK akan memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme perlindungan, meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi, serta mengimplementasikan dana abadi khusus untuk korban kejahatan.
Berikut beberapa poin penting yang diharapkan menjadi fokus pembahasan:
- Penambahan 491 DIM yang mencakup prosedur perlindungan saksi, mekanisme pendampingan korban, dan skema pendanaan jangka panjang.
- Penyederhanaan prosedur pengajuan perlindungan agar lebih cepat dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
- Pembentukan dana abadi korban yang dikelola secara transparan, dengan tujuan memastikan bantuan keuangan berkelanjutan bagi korban yang mengalami kerugian jangka panjang.
- Peningkatan koordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, untuk menjamin konsistensi dalam pelaksanaan perlindungan.
- Penguatan sanksi bagi pihak yang menghalangi atau merusak proses perlindungan saksi dan korban.
Sejak pertama kali diusulkan, RUU PSDK telah menjadi sorotan publik karena menanggapi sejumlah kasus pelanggaran hak saksi dan korban yang berujung pada intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan. Kasus-kasus tersebut menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam pernyataan resminya, Menkopolhukam menekankan bahwa 491 perubahan DIM yang diusulkan tidak semata‑mata menambah beban administratif, melainkan dirancang untuk memperjelas hak dan kewajiban masing‑masing pihak. “Kami ingin memastikan setiap saksi dan korban memiliki jalur yang jelas untuk mendapatkan perlindungan, tanpa harus menempuh proses yang berbelit‑belit,” ujar menpolhukam.
Sementara itu, Ketua DPR menambahkan bahwa proses pembahasan akan melibatkan konsultasi luas dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum. “Keterlibatan publik adalah kunci keberhasilan regulasi ini. Kami mengundang semua pihak untuk menyampaikan masukan konstruktif, sehingga RUU PSDK dapat menjadi instrumen yang benar‑benar melindungi mereka yang paling membutuhkan,” kata Ketua DPR.
Jika disetujui, RUU PSDK yang telah direvisi akan segera masuk ke tahap legislasi final dan diharapkan dapat disahkan pada akhir tahun ini. Implementasi dana abadi korban diproyeksikan akan dimulai dalam enam bulan pertama setelah undang‑undang tersebut berlaku, dengan alokasi anggaran khusus yang telah disiapkan dalam APBN 2027.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia pada agenda internasional tentang perlindungan saksi dan korban, termasuk rekomendasi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pemerintah berharap bahwa dengan standar yang lebih tinggi, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara‑negara lain di kawasan Asia‑Pasifik.
Kesimpulannya, rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR menjadi momen krusial dalam upaya memperkuat kerangka perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan. Dengan penambahan 491 DIM, harapan LPSK, serta dukungan lintas lembaga, RUU PSDK berpotensi menjadi landasan hukum yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komentar