Media Pendidikan – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Empat orang kini dijerat dengan pasal berlapis Penganiayaan Berencana setelah penyelidikan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh Oditur Militer 07‑II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.
Penyiraman terjadi pada akhir Maret 2026 ketika Andrie Yunus sedang melaksanakan kegiatan advokasi di sebuah kawasan perumahan di Jakarta Utara. Sebuah wadah berisi cairan tak dikenal dilemparkan ke mobilnya, menimbulkan luka ringan pada korban serta menimbulkan kepanikan di kalangan aktivis hak asasi manusia. Kasus ini langsung menjadi sorotan publik karena melibatkan aksi kekerasan terhadap tokoh masyarakat yang vokal.
Penyelidikan lanjutan dilakukan oleh tim Oditur Militer 07‑II Jakarta. Menurut Kolonel Andri Wijaya, berkas perkara telah melalui tahapan verifikasi formal, termasuk pemeriksaan bukti foto, video CCTV, serta kesaksian saksi mata. “Saya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berkas tersebut dinyatakan lengkap baik secara formal maupun materiil,” ujarnya dalam rapat koordinasi pada Senin, 12 April 2026.
Setelah menilai bukti yang ada, jaksa menuntut keempat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) ke‑2 KUHP tentang Penganiayaan Berencana, yang memperberat hukuman karena perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berencana. Penambahan pasal berlapis mencerminkan niat jahat yang terstruktur, bukan sekadar tindakan impulsif.
Keempat tersangka, yang belum diungkapkan identitasnya demi keamanan proses hukum, masing‑masing ditetapkan sebagai pelaku utama, penyokong, dan pelaksana penyiraman. Mereka diduga berkoordinasi melalui grup pesan singkat dan menyiapkan alat semprot cairan berbahaya sebelum menargetkan mobil Andrie.
Data resmi menunjukkan bahwa proses hukum bergerak cepat; penyidikan selesai pada 10 April 2026, dan penetapan dakwaan disampaikan pada 12 April 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dengan jarak tempuh 12 kilometer dari kantor Oditur Militer. Semua terdakwa kini berada di tahanan sementara sambil menunggu sidang pertama.
Pengamat hukum menilai bahwa penerapan pasal berlapis dapat menjadi preseden penting dalam menangani kasus serangan terhadap aktivis. “Jika putusan ini mengukuhkan penggunaan pasal berlapis, maka akan memberi efek jera bagi kelompok yang berniat melakukan kekerasan terorganisir,” kata salah satu pakar hukum yang diminta berkomentar secara anonim.
Saat ini, proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2026. Pihak keluarga Andrie Yunus berharap proses pengadilan dapat memberikan keadilan yang setara serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mengancam kebebasan berpendapat. Pemerintah pun berjanji akan terus memantau keamanan aktivis dan menindak tegas setiap bentuk ancaman yang terorganisir.


Komentar