Media Pendidikan – 10 Juni 2026 | Pasangan suami istri berinisial BA (51) dan YZ (41) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka akhirnya ditangkap di sebuah rumah indekos.
BA dan YZ mengaku bahwa mereka melakukan hal ini karena terdesak ekonomi. “Kami melakukan ini karena tidak punya pekerjaan dan butuh uang,” kata BA.
Baca juga:
Mereka kini harus menghadapi hukuman karena melakukan tindakan ilegal. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang sama.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar