Media Pendidikan – 06 April 2026 | Sejumlah akademisi terkemuka dari berbagai universitas di Indonesia mengajukan rekomendasi penting: penempatan Lembaga Perampasan Aset (LPA) di bawah otoritas langsung Presiden. Usulan tersebut didasarkan analisis menyeluruh terhadap dinamika pengelolaan aset rampasan negara yang selama ini dianggap belum sepenuhnya efektif.
Kelompok akademisi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Santoso, pakar kebijakan publik Universitas Indonesia, menyoroti bahwa kelemahan struktural dalam LPA sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kurangnya transparansi, serta proses penilaian aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurut mereka, penegakan kepemimpinan tertinggi dapat memberikan sinyal kuat bahwa pengelolaan aset rampasan merupakan prioritas nasional.
Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung pada akhir pekan lalu, para peneliti mengemukakan data empiris yang menunjukkan bahwa sejak pembentukan LPA pada 2015, tingkat penyelesaian proses perampasan hingga penjualan aset belum mencapai 45 persen. Angka tersebut, bila dibandingkan dengan standar internasional, menandakan perlunya reformasi struktural yang signifikan.
Para akademisi menekankan tiga pilar utama yang harus diperkuat: institusional, transparansi, dan akuntabilitas. Pada pilar institusional, mereka berargumen bahwa menempatkan LPA di bawah Presiden akan memudahkan koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan, Hukum, dan BUMN. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir konflik regulasi dan mempercepat proses legalitas aset.
Selanjutnya, pada aspek transparansi, kelompok tersebut mengusulkan penerapan sistem pelaporan real‑time berbasis teknologi informasi yang dapat diakses publik. Dengan demikian, setiap langkah perampasan, penilaian, dan penjualan aset dapat dipantau oleh masyarakat luas, mengurangi ruang bagi praktik korupsi atau kolusi.
Akuntabilitas menjadi pilar ketiga yang tidak kalah penting. Akademisi mengusulkan pembentukan komite independen yang terdiri atas perwakilan akademisi, LSM, serta lembaga audit nasional. Komite ini akan bertugas melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja LPA, serta menindaklanjuti temuan audit dengan rekomendasi perbaikan yang konkret.
Prof. Dr. Budi menambahkan, “Penempatan LPA di bawah Presiden bukan sekadar langkah simbolik. Ini adalah upaya strategis untuk menegaskan bahwa aset negara yang disita harus dikelola dengan profesional, menghindari penumpukan aset tak terpakai, dan memastikan pendapatan yang dihasilkan kembali ke kas negara untuk pembangunan.
Selain itu, para akademisi menyoroti contoh negara lain yang berhasil mengintegrasikan lembaga serupa ke dalam struktur kepresidenan. Misalnya, Korea Selatan dan Singapura yang memiliki badan khusus di bawah kendali eksekutif tertinggi, menghasilkan efisiensi tinggi dalam pemulihan nilai aset.
Reaksi pemerintah pusat terhadap usulan ini masih bersifat tertutup, namun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan meninjau rekomendasi akademisi secara menyeluruh. Sementara itu, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Pemerintah dan Oposisi menyatakan dukungan mereka terhadap reformasi kelembagaan LPA, mengingat pentingnya aset rampasan dalam menambah penerimaan negara.
Di tingkat masyarakat, organisasi anti‑korupsi memberikan sambutan positif, menganggap bahwa penempatan LPA di bawah Presiden dapat menambah kontrol politik yang lebih kuat, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, beberapa kritikus menilai bahwa konsentrasi kekuasaan yang tinggi dapat menimbulkan risiko baru jika tidak disertai mekanisme checks and balances yang memadai.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut rangkuman poin-poin utama yang diajukan oleh akademisi:
- Kelembagaan: Integrasi LPA ke dalam struktur kepresidenan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian.
- Transparansi: Implementasi sistem pelaporan digital yang dapat diakses publik secara real‑time.
- Akuntabilitas: Pembentukan komite independen yang melakukan audit dan evaluasi berkala.
- Benchmark Internasional: Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara dengan sistem serupa.
Usulan tersebut juga menekankan pentingnya revisi regulasi terkait prosedur perampasan, penilaian, hingga lelang aset, agar selaras dengan standar internasional. Perubahan regulasi diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berlarut, mempercepat proses likuidasi, serta meningkatkan nilai jual aset.
Secara keseluruhan, akademisi menegaskan bahwa penguatan aspek kelembagaan adalah prasyarat utama untuk memastikan pengelolaan aset rampasan negara berjalan optimal. Tanpa adanya struktur yang kuat, transparan, dan akuntabel, potensi pendapatan negara akan terus terhambat, sementara risiko penyalahgunaan aset tetap tinggi.
Dengan dukungan luas dari kalangan akademik, legislatif, serta masyarakat sipil, diharapkan rekomendasi ini dapat menjadi pemicu perubahan kebijakan yang signifikan. Jika diterapkan, langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Komentar