Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Pakar UGM Ungkap Risiko Kebocoran Data pada Verifikasi Usia Medsos Anak

Pakar UGM Ungkap Risiko Kebocoran Data pada Verifikasi Usia Medsos Anak

Pakar UGM Ungkap Risiko Kebocoran Data pada Verifikasi Usia Medsos Anak
Pakar UGM Ungkap Risiko Kebocoran Data pada Verifikasi Usia Medsos Anak

Media Pendidikan – 03 April 2026 | Yogyakarta, 3 April 2026Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu semakin mengemuka setelah pemerintah mengusulkan mekanisme verifikasi usia yang mengharuskan penyerahan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurut seorang pakar Universitas Gadjah Mada (UGM), langkah tersebut berpotensi membuka celah kebocoran data yang dapat mengancam privasi anak-anak di Indonesia.

Dr. Arif Hidayat, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, mengemukakan bahwa proses verifikasi usia dengan memanfaatkan NIK sebagai satu‑satunya identifier menimbulkan risiko keamanan yang signifikan. “Data NIK bersifat sensitif dan dapat dimanfaatkan untuk aksi kejahatan siber jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang ketat,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Yogyakarta.

Baca juga:

Verifikasi usia yang diusulkan pemerintah bertujuan mencegah anak-anak di bawah 13 tahun mengakses konten yang tidak sesuai serta mengurangi paparan mereka terhadap konten berbahaya. Namun, mekanisme ini menimbulkan dilema antara perlindungan anak dan hak atas privasi. Dr. Arif menambahkan, “Kita tidak boleh mengorbankan data pribadi generasi muda demi satu kebijakan. Ada alternatif lain yang lebih aman, seperti penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk menilai usia tanpa mengumpulkan data identitas lengkap.”

Namun, implementasi verifikasi menggunakan NIK menimbulkan pertanyaan kritis terkait infrastruktur penyimpanan data. Sistem yang mengumpulkan data pribadi harus mematuhi peraturan Undang‑Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022, yang menekankan prinsip minimisasi data, keamanan, dan transparansi. Dr. Arif mengingatkan, “Jika data NIK disimpan dalam satu basis data terpusat, maka satu celah keamanan dapat membuka akses ke jutaan data pribadi sekaligus, yang dapat dimanfaatkan untuk pencurian identitas, penipuan finansial, atau bahkan pemerasan.”

Para pakar keamanan siber menegaskan bahwa serangan siber semakin canggih, dengan teknik phishing, ransomware, dan serangan berbasis API yang menargetkan data sensitif. Sebuah studi oleh lembaga riset independen pada akhir 2025 menemukan bahwa 45 persen kebocoran data di Indonesia melibatkan data identitas seperti NIK, nomor paspor, atau nomor rekening bank. Dengan menambahkan NIK ke dalam database verifikasi media sosial, risiko tersebut berpotensi meningkat secara eksponensial.

Untuk mengurangi risiko, Dr. Arif merekomendasikan beberapa langkah mitigasi:

Baca juga:
  • Penggunaan metode verifikasi berbasis token sementara yang tidak menyimpan data pribadi secara permanen.
  • Implementasi enkripsi end‑to‑end pada seluruh proses transmisi data.
  • Penerapan audit keamanan secara periodik oleh pihak ketiga independen.
  • Memberikan opsi alternatif bagi orang tua untuk melakukan verifikasi melalui dokumen lain yang tidak mengandung data sensitif, seperti foto selfie dengan kartu identitas yang disamarkan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua dan anak tentang bahaya penyebaran data pribadi. “Kesadaran digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan di semua jenjang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi,” kata Dr. Arif.

Pemerintah menyatakan akan meninjau kembali kebijakan tersebut setelah menerima masukan dari para ahli. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa dialog terbuka dengan akademisi, LSM, dan masyarakat akan menjadi dasar revisi kebijakan verifikasi usia. “Kita berkomitmen untuk melindungi anak-anak, namun tidak dengan cara mengorbankan privasi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, organisasi perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus selaras dengan prinsip proporsionalitas dan tidak menimbulkan beban administratif yang berlebihan bagi keluarga. Mereka menuntut adanya regulasi yang jelas tentang bagaimana data yang dikumpulkan akan disimpan, berapa lama data tersebut akan dipertahankan, dan prosedur penghapusan data setelah tidak diperlukan lagi.

Kasus kebocoran data sebelumnya, seperti insiden kebocoran data KTP pada 2023, telah menimbulkan kerugian finansial dan psikologis bagi ribuan warga. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa sistem baru tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga:

Dengan semakin menajamnya perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan anak dan privasi data, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan tersebut. Partisipasi publik, melalui forum konsultasi dan penyampaian pendapat, menjadi kunci untuk menciptakan regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, meskipun tujuan pembatasan media sosial bagi anak adalah melindungi generasi muda dari konten berbahaya, mekanisme verifikasi yang mengandalkan data NIK membuka risiko kebocoran data yang signifikan. Dibutuhkan solusi inovatif yang mengedepankan keamanan siber, kepatuhan pada UU PDP, serta edukasi digital bagi seluruh pemangku kepentingan. Hanya dengan pendekatan holistik, kebijakan dapat menyeimbangkan perlindungan anak dan hak privasi secara optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *