Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Ombudsman RI secara resmi membentuk Majelis Etik pada Jumat, 8 Mei 2026, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman Periode 2026-2031, Hery Susanto.
Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan manifestasi dan tekat kuat untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali.
“Harapan kami, kehadiran tokoh-tokoh dalam majelis etik dapat menjadi jaminan penegakan etik secara independen, objektif, dan transparan,” ucapnya.
Anggota Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya unsur internal dalam Majelis Etik karena perkara yang ditangani berkaitan dengan persoalan internal lembaga.
Majelis Etik Ombudsman terdiri dari lima orang, termasuk tiga tokoh eksternal yang memiliki reputasi independen dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI.
Para Anggota Majelis Etik tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro, sementara itu, unsur internal Anggota Ombudsman RI di antaranya Maneger Nasution dan Partono.


Komentar