Media Pendidikan – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026‑2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama 2013‑2025. Penetapan tersebut diumumkan pada pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan langsung diikuti penahanan Hery di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Hery diduga menerima suap tersebut pada tahun 2025, masih dalam masa jabatan sebagai anggota Ombudsman periode 2021‑2026. Pada 10 April 2026, ia kembali dilantik sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026‑2031 oleh Presiden Prabowo Subianto, tepat satu minggu sebelum penetapan tersangka.
Data aset Hery yang terakhir dilaporkan ke LHKPN pada 17 Maret 2026 mencatat total harta senilai Rp 4.170.588.649. Rincian aset tersebut antara lain:
- Tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp 2.350.000.000
- Kendaraan berupa motor Vespa LX dan mobil Chery Micro dengan total nilai Rp 595.000.000
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp 685.900.000
- Kas dan setara kas sebesar Rp 539.688.649
Menanggapi penetapan tersangka, Pimpinan Ombudsman RI mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Kami menyesalkan terjadinya hal ini dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas,” kata juru bicara Ombudsman dalam konferensi pers pada Kamis, 16 April 2026. Ombudsman menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Komisi II DPR RI yang sebelumnya menyetujui pelantikan Hery juga memberikan tanggapan. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa anggota komisi “sangat terkejut dan syok” atas berita penetapan tersangka tersebut. “Kami menghormati proses hukum dan menyerukan agar prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ujarnya, menambahkan bahwa Komisi II akan melakukan konsolidasi internal untuk memastikan fungsi Ombudsman tidak terganggu.
Kasus ini menyoroti tantangan integritas dalam pengawasan publik, terutama pada sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi besar. Sementara proses hukum masih berlangsung, Ombudsman telah menyesuaikan struktur internalnya agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dikenakan Pasal 12 ayat (a) atau (b) UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda signifikan. Namun, hingga kini Hery belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh media dan lembaga pengawas, mengingat dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Ombudsman dan upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.


Komentar