Pendidikan
Beranda » Berita » Pemda Melanggar Aturan dengan Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

Pemda Melanggar Aturan dengan Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

Pemda Melanggar Aturan dengan Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024
Pemda Melanggar Aturan dengan Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyampaikan penjelasan terbaru soal Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Pemda harus mempekerjakan guru honorer melalui Dapodik 2024 untuk memastikan bahwa proses pengangkatan guru honorer dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga:

Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pemda harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2024, termasuk memiliki kemampuan dan kinerja yang memadai untuk mengelola kebutuhan pendidikan di daerah mereka.

Baca juga:

Apabila pemda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk penghilangan dana pendidikan dan penghentian kegiatan pendidikan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *