Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Dirut Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, terkait dugaan suap pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Laode ditangkap karena telah menghindar dari panggilan penyidik beberapa kali sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Laode telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. "Laode tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut sebelum akhirnya dijemput paksa," ucap Anang.
Laode berperan sebagai salah satu pihak pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," kata Anang. Laode ditangkap pada Senin malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik kemudian menetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kasus suap ini terus ditangani oleh Kejagung untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.


Komentar